TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN HUKUM

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar

Nomor : 02 Tahun 2017
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan, telaahan hukum, memberikan bantuan hukum, mendokumentasikan dan mempublikasikan produk hukum

Penyusunan program dan rencana kerja

Pengkoordinasian perumusan peraturan daerah, peraturan Wali Kota dan keputusan Wali Kota

Menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan

Memberi bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur pemerintah daerah atas semua masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang timbul dalam pelaksanaan tugas

Menghimpun, pendokumentasian, dan publikasi produk-produk hukum daerah

Penyusun Lembaran Daerah dan Berita Daerah

Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh asisten administrasi umum