Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan, telaahan hukum, memberikan bantuan hukum, mendokumentasikan dan mempublikasikan produk hukum
Penyusunan program dan rencana kerja
Pengkoordinasian perumusan peraturan daerah, peraturan Wali Kota dan keputusan Wali Kota
Menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan
Memberi bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur pemerintah daerah atas semua masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang timbul dalam pelaksanaan tugas
Menghimpun, pendokumentasian, dan publikasi produk-produk hukum daerah
Penyusun Lembaran Daerah dan Berita Daerah
Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh asisten administrasi umum