Pengadilan Agama adalah salah badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Di dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama pasal 1 disebutkan bahwa, “Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.” (UU No.50/ 2009. Pasal 1). Yang artinya, Pengadilan Agama adalah pengadilan bagi masyarakat beragama Islam.Download